Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Buron, Perampok SPBU Ditangkap

Kompas.com - 07/02/2013, 18:35 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah setahun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan SPBU Batu Ceper, Tangerang. Pelaku tertangkap di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013).

Perampokan ini menimpa Salmon Yahospat Pattinan, karyawan SPBU Batu Ceper, 19 Desember 2011, di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Saat itu, dia hendak menyetor hasil penjualan di SPBU tersebut.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, anggota komplotan perampok ini berjumlah enam orang. "Yang empat lagi sudah ditangkap oleh Polres Kota Tangerang," ujarnya, Kamis.

Kedua tersangka yang tertangkap masing-masing bernama Herry alias Hendrik dan Ridwan. Mereka ditangkap berdasarkan keterangan empat tersangka lain, yaitu Roni, Bajai, Wadi, dan Naryo.

Dalam melaksanakan aksi, kelompok perampok ini ternyata sudah lebih dulu mengamati kegiatan penyetoran uang hasil penjualan pom bensin Batu Ceper. Pada hari kejadian, dengan menggunakan tiga sepeda motor, keenam pelaku mengikuti Salmon yang membawa uang hasil transaksi menuju bank. Sesampainya di daerah Jalan Benteng Betawi, motor yang ditunggangi Salmon dipepet oleh para pelaku.

"Mereka lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata api mainan, lalu merampas tas berisi uang yang dibawa korban," kata Rikwanto.

Saat menangkap kedua tersangka, polisi menyita satu bilah golok dan dua bilah pisau sebagai barang bukti. Atas perampokan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com