Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Korban Sindikat Diserahkan ke Panti Sosial

Kompas.com - 08/02/2013, 13:08 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bayi yang berada di bawah pengawasan Polres Jakarta Barat rencananya akan diserahkan kepada salah satu panti sosial di Jakarta Timur. Penyerahan tersebut sesuai dengan prosedur jika bayi yang belum diketahui keberadaan orang tuanya.

"Bayi rencananya akan diserahkan ke panti sosial. Tapi, salah satu bayi masih ada yang sedang menjalani perawatan di RS Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Heryadi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (8/2/2013).

Untuk itu, kata Hengki, dalam waktu dekat hanya dua bayi yang akan dibawa ke panti sosial tersebut. Bayi yang dimaksud bernama Hanif Riki (40 hari) dan Teddy Lucas (4 bulan).

Mengenai waktu penyerahan kedua bayi tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Selain itu, kata Hengki, salah satu orangtua bayi berinisial M juga dijadikan sebagai tersangka. Pasalnya, ia telah menggunakan uang yang diberikan oleh tersangka Tati dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

"Dia sudah jadi tersangka. Tapi tidak kita tahan tetapi hanya wajib lapor saja," kata Hengki.

Orangtua bayi bernama Hanif Rifki juga masih dalam pencarian pihak kepolisian. Pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh salah satu tersangka, orangtua bayi berinisial W ini sudah menerima uang sebelum bayi dilahirkan.

"Ibu bayi Hanif sudah terima DP waktu bayi masih dalam kandungan. Makanya masih kita cari keberadaannya," kata Hengki.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Barat kembali menangkap seorang penadah bayi di Jalan Adikarya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bayi tersebut bernama Hanif Rifki, yang didapat dari informasi yang diberikan salah seorang tersangka bernama Else.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com