Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Motor di Tol Dibutuhkan di Jakarta

Kompas.com - 08/02/2013, 18:05 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Jokowi sudah saatnya merealisasikan jalur khusus sepeda motor untuk tol dalam kota di Jakarta. Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengamat transportasi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Jumat (8/2/2013), mengemukakan, perubahan dalam PP sudah jelas bahwa Pasal 1 (a) menetapkan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur tol khusus motor.

"Jalan tol khusus sepeda motor itu hanya untuk kendaraan bermotor roda dua. Secara fisik, jalur itu terpisah dari jalur tol bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Djoko Setijowarno yang dihubungi di Semarang, Jawa Tengah.

Namun, jika jalur sepeda motor di jalan tol itu tersedia, menurut Djoko Setijowarno, maka hanya akan mengurai kemacetan dan belum mendukung pengurangan jumlah kendaraan bermotor di jalan. Program itu juga memicu penambahan kendaraan bermotor roda dua, serta kurang mendorong program transportasi massal.

Menurut Djoko Setijowarno, adanya jalur jalan tol khusus untuk sepeda motor setidaknya akan mengurangi jumlah kecelakaan pengguna sepeda motor. Di Malaysia, sekitar 95 persen sarana jalan tol sudah dilengkapi jalur khusus sepeda motor dan gratis. Kenyataannya, jalur itu tidak selalu padat sepeda motor.

Pihaknya sangat prihatin melihat kenyataan bahwa di Indonesia dalam sehari diperkirakan sekitar 90 orang meninggal di jalan. Dari jumlah itu, 80 persen adalah pengendara sepeda motor. Sementara itu, di DKI Jakarta, setiap hari terdapat 3-4 pengguna sepeda motor meninggal sia-sia di jalan. Oleh karenanya, bila ada kebijakan jalur khusus sepeda motor di tol, maka manfaat ganda, yaitu kemacetan dan korban pengguna sepeda motor, bisa berkurang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com