Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Tewas

Kompas.com - 08/02/2013, 23:52 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berkewarganegaraan India dan tiga orang pria asal Indonesia pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dalam penangkapan pada Rabu (6/2/2013) itu, salah satu tersangka asal Indonesia berinisial MHN alias JPR tewas tertembak petugas karena mencoba kabur.

Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengendus jejak mereka berdasarkan informasi yang didapatkan dari layanan SMS online 1717. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. "Pelaku bernama RCO ditangkap di rumah susun di Kemayoran, Jakarta Pusat, berikut barang bukti berupa 100 butir ekstasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (8/2/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Adapun SUN asal India tertangkap di area parkir sebuah hypermarket di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beserta kendaraan jenis Toyota Camry dan 25 butir ekstasi yang disembunyikan di sol sepatu. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini sempat mencoba melarikan diri, tetapi menyerah setelah petugas melepaskan tembakan peringatan. Tersangka STNO alias ATG dan MHN ditangkap di Matraman, Jakarta Timur.

Menurut Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, para tersangka hanyalah bagian dari sebuah jaringan lokal dan bukan merupakan otak di balik jaringan tersebut. "Untuk otak pelaku berinisial IRW masih berada dalam pengejaran," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yaitu STNO, baru saja keluar dari penjara dengan status bersyarat. Para tersangka kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya, sementara penyidik melakukan pengejaran terhadap IRW serta berupaya membongkar seluruh jaringan pengedar kelompok para tersangka.

Ketiga tersangka terancam jerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com