Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Periksa Oknum Dukcapil Terkait Perdagangan Bayi

Kompas.com - 11/02/2013, 13:43 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi Polres Jakarta Barat memeriksa lima orang petugas suku dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) hari ini. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dukcapil dalam membuat surat-surat palsu bayi yang akan dijual.

"Hari ini ada 4 atau 5 orang. Mungkin klo tidak hari ini, besok diperiksa lagi. Tapi sudah kita panggil orang-orangnya," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana di Mapolres Jakarta Barat pada Senin (11/2/2013).

Suntana mengungkapkan, beberapa bayi yang telah diamankan polres Jakarta Barat ada yang dilengkapi dengan paspor dan surat-surat resmi. Untuk itu, pemeriksaan kepada petugas dukcapuil untuk mengetahui bagaimana mendapatkan surat dan dokumen tersebut.

"Sampai sekarang kita masih mencari keterangan, apabila dikemudian hari terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen akan kita proses, yang memalsukannya juga diproses. Yang membatu memalsukan juga kita proses, walaupun itu melibatkan petugas dari instansi terkait," ungkap Suntana.

Mengenai tindakan keterlibatan petugas, kata Suntana, bisa saja mereka membantu memalsukan surat-surat dokumen kewarganegaraan. Seperti paspor yang masuk pada golongan surat asli, tetapi data-datanya palsu. Menurut Suntana, hukuman yang bisa dikenakan kepada pihak yang membantu membuat surat-surat palsu tersebut bisa dikenakan hukuman tahanan di atas 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Sindikat penjualan bayi internasional diduga mendapat bantuan dari salah satu oknum dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Pusat. Akta kelahiran bayi tertera lahir dari ibu yang bernama Lindawati. Akta tersebut masuk dalam data dukcapil Jakarta Pusat yang ditanda tangani oleh Mohammad Hatta sebagai Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.

Berita terkait, baca :

SINDIKAT PENJUAL BAYI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com