KUDUS, KOMPAS.com - Penunggak sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus meninggalkan rusunawa jika tidak segera melunasi sewa.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus memberi batas waktu pembayaran hingga 28 Februari 2013.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Hari Triyoga, Selasa (12/2/2013), mengatakan, penunggak sewa rusunawa berjumlah 28 keluarga dari 157 keluarga. Mereka belum membayar sewa 6-7 bulan.
"Kalau mereka tidak membayar pada akhir Februari ini, kami akan meminta mereka meninggalkan rusunawa," kata Hari.
Ketua Tim Pengelola Rusunawa, Suharto, menambahkan, biaya sewa rusunawa per bulan Rp 115.000 per bulan. Dari 28 keluarga, baru tiga keluarga yang sudah membayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.