Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ariyanti Tak Bisa Dipidana Jika Sakit Jiwa

Kompas.com - 15/02/2013, 16:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksakan Ariyanti (30), ibu yang diduga menenggelamkan bayinya di bak toilet Puskesmas Kebon Jeruk, ke RS Jiwa Grogol untuk mengetahui kondisi kejiwaanya. Jika terbukti bermasalah, maka dia tidak bisa dipidanakan.

"Kalau orang tidak sadar, andaikata dia (Ariyanti) mengalami sakit jiwa dan lain-lain, tentu hukum mengatakan berbeda. Tidak ada konsekuensi hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2013).

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan Ariyanti tidak bermasalah kejiwaan, tersangka bisa dijerat dengan sanksi bergantung dari hasil pra-rekonstruksi apakah perbuataanya ada unsur kesengajaan atau memang karena kelalaian.

"Tetapi kalau orang waras tentu ada sanksinya. Tapi kalau bermasalah kejiwaan tidak bisa dipidana secara hukum," ujar Rikwanto.

Ariyanti saat ini menjadi tersangka atas kasus tersebut. Polisi sementara menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dari kejadian itu. Berdasarkan keterangan mantan suami tersangka dan pemeriksan dokter sebelumnya, ibu bayi tersebut mengalami masalah kejiwaan. Tersangka tercatat sudah dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com