Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Rasyid Rajasa Jalani Sidang Kedua

Kompas.com - 18/02/2013, 11:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013, Rasyid Amirullah Rajasa, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/2/2013) pukul 10.00 WIB. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi.

Pantauan Kompas.com, Rasyid masuk ke ruang sidang mengenakan baju kemeja lengan panjang berwarna abu-abu. Rasyid langsung menempati kursi terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Riri Purbasari Dewi. Sidang yang dimulai tepat waktu tersebut pun turut dihadiri oleh ibunda Rasyid, Oktinawati, serta rekan-rekan Rasyid. Mereka duduk di bangku bagian kiri ruangan sidang utama.

Sementara awak media tampak memenuhi bagian depan dan bangku sebelah kanan ruang sidang. Rencananya, sidang yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Ngeri Jakarta Timur Soeharjono ini akan menghadirkan beberapa saksi.

Hingga berita ini diturunkan pukul 11.23 WIB, saksi yang tengah diperiksa baru satu orang, yakni Frans Joner, sopir mobil Daihatsu Luxio, mobil yang ditabrak oleh BMW X5 yang dikemudikan Rasyid. Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi.

Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka. Polda Metro Jaya menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca:

Insiden BMW Maut di Jagorawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com