Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitas Kelas III Tak Ditambah, Akan Terus Ada Kasus seperti Dera

Kompas.com - 19/02/2013, 08:54 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, kasus kematian Dera adalah satu lagi bukti timpangnya ketersediaan fasilitas perawatan kelas tiga rumah sakit di Indonesia. Apa pun fasilitas kesehatan yang dibuat untuk masyarakat miskin, selama tak ada perubahan kebijakan terkait layanan di rumah sakit, akan percuma.

"Jamkesmas, Jamkesda, KJS, atau nanti kalau BPJS efektif berjalan, hanya bisa dilayani di kelas tiga. Dengan jumlah tempat tidur kelas tiga yang ada sekarang, akan ada kasus-kasus Dera berikutnya," tegas Ribka Tjiptaning, Selasa (19/2/2013) pagi. Jamkesmas adalah kependekan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat, fasilitas kesehatan dari pemerintah pusat yang dibiayai APBN dan tercatat diberikan kepada 74,6 juta masyarakat miskin. Sedangkan Jamkesda adalah program serupa Jamkesmas, tetapi menjadi program pemerintah daerah dan dibiayai APBD, serupa dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS) di DKI Jakarta.

"Harusnya semua rumah sakit yang dibiayai APBN dan APBD adalah untuk layanan kelas tiga, atau sekalian tanpa kelas," tegas Ribka. Saat ini, sebut dia, jumlah tempat tidur di ruang kelas tiga rumah sakit se-Indonesia baru sekitar 66.000. Jumlah itu, tambah dia, adalah angka dari Sabang sampai Merauke, mulai dari rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, sampai puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap.

Idealnya, kata Ribka, jumlah tempat tidur untuk layanan kelas tiga berjumlah sekurangnya 240.000 se-Indonesia. Jumlah ideal itu pun, ujar dia, masih tak sebanding dengan angka penerima fasilitas Jamkesmas dan beragam jaminan kesehatan yang dibuat pemerintah daerah, termasuk KJS. Untuk kartu Jamkesmas saja, sebut dia, Kementerian Kesehatan mengeluarkan 74,6 juta kartu.

Ribka mengecam keras fasilitas VIP atau bahkan berstandar internasional di rumah sakit yang dibiayai APBN dan APBD. Sebab, ujar dia, tak hanya luas lahan yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk layanan masyarakat miskin, fasilitas "mewah" itu juga menyerap sumber daya manusia rumah sakit. "Itu menzalimi hak masyarakat yang lebih banyak, yang menjadi tugas negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan sesuai amanat konstitusi," kata Ribka.

Menurut Ribka, rumah sakit yang dibiayai APBN dan APBD tak boleh berkelit dengan UU rumah sakit yang mengatur komposisi kelas layanan. "Kalau swasta silakan hanya minimal 20 persen untuk kelas tiga. Tapi ini uang rakyat, jangan berkilah," kecam dia. Praktik selama ini, tambah Ribka, bahkan rumah sakit negeri pun berdalih aturan 20 persen layanan kelas tiga sudah terpenuhi untuk kemudian membuka layanan VIP yang berorientasi laba.

Sebelumnya diberitakan, Dera Nur Anggraini meninggal, Sabtu (16/2/2013), karena tak sempat mendapatkan perawatan dengan peralatan kesehatan memadai untuk bayi lahir prematur dan mengalami kelainan tenggorokan. Upaya merujuk Dera ke rumah sakit lain gagal dilakukan karena rumah sakit yang dihubungi mengatakan ruang rawat penuh. Meski belum memiliki KJS, orang tua Dera sudah mengantongi surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan kesehatan di DKI Jakarta.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Ironi Kematian Dera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com