Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Belum Siap, Pelimpahan PBB Mungkin Ditunda

Kompas.com - 21/02/2013, 03:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah daerah ditengarai belum siap memungut Pajak Bumi dan Bangunan pada awal 2014. Penangguhan pelimpahan kewenangan agar jangan sampai terjadi kekosongan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah tersebut tengah dipertimbangkan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Rabu (20/2), menyatakan, tidak gampang mendorong daerah untuk cepat menyiapkan diri menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perda tersebut merupakan dasar hukum bagi daerah untuk memungut PBB.

Persoalannya, menurut Endi, potensi PBB di sejumlah daerah lebih kecil dibandingkan investasi penyediaan sarana dan persiapan administrasinya. Ini menyebabkan daerah yang bersangkutan enggan menyelesaikan RUU tentang perda PBB.

Endi berpendapat, pemerintah mesti memikirkan skenario untuk mengantisipasi masalah tersebut. Salah satu solusinya adalah dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang intinya menangguhkan pelimpahan PBB ke daerah yang belum siap.

Sebelumnya, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo memperkirakan ada sejumlah daerah yang tak siap memungut PBB per tahun 2014. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri tengah membahas solusinya.

Wacana yang muncul, antara lain, dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang intinya memperpanjang kewenangan Ditjen Pajak untuk memungut PBB P2 sampai pemda siap. Hal ini masih terus dibahas.

Kewenangan pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan selama ini berada di Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB akan dilimpahkan ke pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2013.

Dari 492 pemerintah kabupaten dan kota, 18 daerah telah mengelola PBB sejak 2011 dan 2012. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com