Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: 75 Persen Kelas II RSUD Jadi Kelas III

Kompas.com - 21/02/2013, 12:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta semua rumah sakit mengubah 75 persen ruang kelas II menjadi ruang kelas III. Aturan ini akan segera diberlakukan dan khusus untuk rumah sakit yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya akan buat kebijakan, semua rumah sakit milik kita sebanyak 75 persen yang kelas II dijadikan kelas III. Namun, (pihak rumah sakit) baru saya undang nanti sore," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Jokowi menyampaikan, pihaknya tak mungkin memberikan aturan untuk rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan ataupun rumah sakit swasta. Oleh karena itu, kemampuan Pemprov DKI hanya mampu mengenakan aturan pada RSUD.

Pertama kalinya aturan ini mulai berlaku untuk RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Jokowi memberikan waktu satu minggu kepada pihak RSUD Tarakan untuk menambah jumlah kelas III.

Sampai dengan kemarin, sudah ada 47 ruang kelas II yang diubah menjadi kelas III. Selanjutnya, 68 ruang kelas II akan diubah menjadi kelas III mulai hari ini.

"Sambil kita membangun tambahan kamar, tambahan ICU, tambahan NICU. Cuma memang yang dua ini (ICU dan NICU) butuh waktu satu tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com