Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Terbukti Telantarkan Pasien, Izin RS Dicabut!

Kompas.com - 22/02/2013, 14:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menegaskan, pihaknya memiliki komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satunya adalah menerapkan sanksi tegas bagi rumah sakit yang terbukti menelantarkan pasiennya.

"Kalau teguran tidak mempan di peraturan memang bisa sampai ke pencabutan izin," ujar Nafsiah saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jumat (22/2/2013) pagi.

Meski demikian, Nafsiah mengatakan, sanksi pencabutan izin tersebut belum pernah menimpa satu pun rumah sakit di Indonesia, terlebih di kota besar. Sebab, jika masyarakat melapor tentang keteledoran rumah sakit, pemerintah terkait langsung melakukan teguran.

Nafsiah menuturkan, pada dasarnya, rumah sakit di Indonesia tidak bermaksud menelantarkan pasien. Namun kondisi yang ada di rumah sakit memang kekurangan sumber daya manusia.

Oleh sebab itu, sambil pemerintah memperbaiki sistem pelayanan, masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat. "Kita ciptakan masyarakat yang sehat, itu sangat penting. Misalnya kalau orang DKI penyakitan, semua rumah sakit penuh, atuh," ujarnya sambil tertawa.

Isu penelantaran pasien ini memuncak saat kejadian Dera dan Upik. Dera adalah bayi yang meninggal dunia setelah gagal mendapatkan rumah sakit rujukan lantaran ketidaksiapan fasilitas. Adapun, Upik adalah bayi yang semula divonis dokter meninggal namun ternyata masih bernafas. Ia pun benar-benar meninggal dunia setelah orangtuanya membawanya kembali ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com