Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Alasan Penolakan dari Masyarakat Sipil dan Buruh

Kompas.com - 25/02/2013, 02:01 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan hampir selesai. Dalam waktu dekat, RUU Ormas akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui ditetapkan menjadi UU. Namun, penolakan terus bergulir. Ribuan elemen masyarakat sipil dan buruh sudah berunjuk rasa di DPR.

Koordiantor Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menilai, RUU Ormas merupakan potensi awal represi negara model baru, yaitu dengan proses legislasi.

Mengapa RUU Ormas (revisi UU No 8/1985 tentang Ormas) ditolak banyak kalangan, khususnya organisasi masyarakat yang kritis, termasuk organisasi buruh? Ada empat alasan mendasar yang dikeluhkan sebagian lembaga swadaya masyarakat, ormas, dan buruh.

Pertama, ketentuan umum ormas (Pasal 1) dalam draf RUU Ormas yang dinilai sangat luas dan politis. Ketentuan umum membuka peluang interpretasi yang beragam sesuai kepentingan penguasa. Bahkan, dalam Pasal 7 draf RUU Ormas tanggal 15 Desember 2012 diuraikan, ormas memiliki bidang kegiatan antara lain agama, hukum, sosial, ekonomi, olahraga, profesi, hobi, serta seni dan budaya.

Kedua, pembedaan ormas antara ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum (Pasal 10). Dalam draf RUU itu diatur bahwa ormas berbadan hukum berbentuk perkumpulan dan yayasan. Ormas yang tidak berbadan hukum tetap dapat didaftarkan dengan berbagai persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT). Ormas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi SKT cukup memberitahukan kepada camat dan lurah dan mendapatkan surat keterangan domisili.

Dimasukkannya perkumpulan dan yayasan ke dalam UU Ormas dinilai dapat mengacaukan sistem hukum, khususnya terkait dengan hukum perdata. Selama ini, yayasan diatur dengan UU No 28/2004 tentang Yayasan. Saat ini, DPR belum membuat UU Perkumpulan. Karena itu, sejumlah kalangan mendesak DPR memprioritaskan pembahasan dan pembuatan RUU Perkumpulan daripada RUU Ormas untuk kepastian hukum.

Direktur Program Imparsial Al Araf menilai, di banyak negara, ormas berbasis keanggotaan diatur UU Perkumpulan dan ormas berbasis aset atau non-anggota diatur UU Yayasan. ”UU Ormas mencampuradukkan yayasan dan perkumpulan sehingga dapat mengacaukan hukum keperdataan,” katanya.

Ketiga, persyaratan pendirian ormas. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengungkapkan, salah satu syarat pendirian ormas adalah mendapat pertimbangan instansi terkait tanpa disebut.

Dalam Pasal 12 Ayat (2) disebutkan, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam Ayat (3) dicantumkan juga, pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait. Dalam penjelasan Ayat (2) tidak sebutkan apa instansi terkait tersebut dan hanya disebutkan ”cukup jelas”.

Definisi perkumpulan pun tidak ditegaskan dalam RUU Ormas. Karena itu, buruh khawatir, organisasi buruh, seperti serikat pekerja, dikelompokkan sebagai perkumpulan atau bagian dari ormas sebagaimana dimaksud dalam RUU Ormas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com