Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Basuki Bentuk Komite Medis Awasi Kartu Sehat

Kompas.com - 25/02/2013, 16:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membentuk Komite Medis untuk mengawasi penggunaan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Hal ini disampaikannya seusai ia mengikuti rapat pimpinan bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

"Komite Medis itu untuk memberi keputusan penggunaan KJS," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (25/2/2013).

Basuki menyatakan, Komite Medis itu dibentuk atas kerja sama Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Program Pendidikan Dokter Spesialis. Ia mengatakan, dokter-dokter yang bergabung dalam Komite Medis ini adalah dokter yang sanggup memberikan keputusan, sampai mana usahanya untuk dapat diobati melalui KJS.

"Jadi, dokter-dokter yang bisa menentukan. Kadang-kadang kan, misalnya orang sakit, dia butuh obat yang lebih mujarab supaya sembuh. Nah, sekarang Anda (dokter) kasih atau tidak, membutuhkan Komite Medis yang dapat memutuskannya ya atau tidak," kata Basuki.

Selain itu, Komite Medis juga bertugas membuat keputusan perihal penggunaan platform pembayaran KJS. Jika pemilik KJS itu memang membutuhkan perawatan, ia akan diberi fasilitas sesuai dengan kebutuhan. Ketika seorang pasien divonis dokter tidak memiliki harapan hidup, misalnya, Komite Medis tersebut juga akan melihat kemajuan kesehatan pasien dalam jangka waktu tertentu sebelum memutuskan penghentian bantuan biaya lewat KJS.

"Ya, kadang masih dilematis meski dokter sudah memutuskan bahwa pasien sudah tidak bisa diselamatkan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Saat ini, sudah ada nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dan dokter serta pihak rumah sakit untuk membentuk Komite Medis. Anggota Komite Medis itu juga akan diberi gaji dari APBD DKI Jakarta. "Nanti kami gaji, sudah dianggarkan kok," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com