Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro: RS Polri Tidak Profesional

Kompas.com - 27/02/2013, 22:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto dituding tak profesional dalam menangani proses visum F, bocah tujuh tahun yang disodomi oknum polisi dan seorang rekannya, beberapa waktu lalu. Hal itu dikarenakan hasil visum yang dikeluarkan tenaga medis rumah sakit tersebut tak sesuai kenyataan.

"Petugas kesehatannya tidak profesional. Setelah fakta digelar kembali di RSCM, baru disimpulkan memang terjadi kekerasan seksual," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepawa wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (27/2/2013).

Menurut Rikwanto, tenaga medis yang kala itu menangani visum bocah malang tersebut tidak mendalami betul kondisi-kondisi yang ada pada tubuh korban. Padahal, setelah divisum ulang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada keesokan harinya terdapat fakta bahwa F telah menjadi korban sodomi.

Terkait dengan salah satu tersangka sodomi yakni oknum anggota kepolisian, Rikwanto membantah jika ada intervensi antara oknum polisi tersebut terhadap hasil visum di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. "Tidak ada demikian, memang human error," katanya.

Kasus sodomi terhadap F bermula dari pengakuannya kepada orangtua bahwa ia kerap merasakan sakit saat buang air besar. Orangtua yang curiga pun mendesak korban untuk mengakui kejadian yang menimpanya. Terbukti, korban menunjuk EK dan S sebagai pelaku perbuatan bejat tersebut. EK diketahui merupakan oknum polisi berpangkat Briptu dan S sehari-hari diketahui sebagai pekerja bangunan.

Orangtua bocah itu melaporkan ke PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013). F juga menjalani visum di RS Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa F negatif korban kekerasan seksual.

Keesokan harinya, korban direkomendasikan visum ulang di RSCM dan hasilnya F positif jadi korban sodomi. Unit I Resmob Polres Metro Jakarta Timur pun menangkap dua orang tersangka dari rumah masing-masing tanpa perlawanan yang berarti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta ancaman pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com