Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Laporkan BCA Pondok Indah ke Polisi

Kompas.com - 28/02/2013, 14:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Johana Susyanti, salah seorang nasabah yang terdaftar di Bank Central Asia (BCA) cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan,  Kamis (28/2/2013), melaporkan dugaan penggelapan dana nasabah atau uang pribadinya dengan nilai nominal hampir Rp 10 juta. Johana ditemani kuasa hukumnya, Sardianto Tambunan, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan terlapor pihak BCA cabang Pondok Indah.

"Kami membuat laporan tentang kehilangan uang nasabah klien kami. Ibu Johana terdaftar sebagai nasabah di BCA Pondok Indah," kata Sardianto seusai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Menurut Sardianto, uang dengan nilai hampir Rp 10 juta milik kliennya itu ditarik tanpa diketahui kliennya sebanyak sembilan kali dengan nilai bervariasi sekitar Rp 1 juta. Hal tersebut, kata Sardianto, baru diketahui setelah kliennya hendak melakukan pembelian suatu barang dan ketika ingin mengambil uang di ATM, ditolak karena tidak ada saldo di dalamnya.

Mengetahui uangnya telah tiada, Johana kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak BCA Pondok Indah. Sisa saldo dalam rekening Johana tersisa Rp 50.000 saja. Pihaknya juga memastikan bahwa kartu ATM BCA sang klien tidak pernah berpindah tangan.

"Tidak pernah, itu dipastikan tidak pernah. Sebab, terakhir itu saldo yang tercatat pada 10 Mei 2012 ada dalam bukunya sekitar Rp 10 juta, kemudian tanggal 15 Mei 2012 ada penggambilan oleh orang-orang tertentu," kata Sardianto.

Menurut dia, kliennya sudah meminta penjelasan kepada pihak terlapor untuk meminta kejelasan mengenai kasus itu. Upaya mediasi melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah dilakukan dan pihak YLKI sudah menyurati BCA Pondok Indah. Namun, Sardianto mengatakan, tidak ada itikad baik dari pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan itu.

"Kami sudah meminta penjelasan soal kehilangannya. Katanya (BCA) diambil oleh orang tertentu dengan ATM bank lain di ATM Bank Citos (Cilandak Town Square)," ujarnya.

Sardianto mengatakan, pihaknya menggunakan pasal tentang penggelapan dalam Undang-Undang Perbankan terhadap pihak terlapor. Ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com