Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Tuding Siswi Cemarkan Nama Baik soal Seks Oral

Kompas.com - 01/03/2013, 13:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pelecehan seksual dengan cara seks oral yang dilaporkan murid kelas XII SMA di Jakarta Timur berinisial MA (17) terhadap gurunya berinisial T (46) dibantah oleh kuasa hukum T. Laporan itu dituding bentuk pencemaran nama baik kliennya.

"Itu adalah pencemaran nama baik. Klien kami tidak terima," ujar Sahbudin, kuasa hukum T, saat ditemui wartawan di area sekolahan korban sekaligus terlapor, Jumat (1/3/2013) pagi.

Atas pernyataan MA yang dianggap tak memiliki dasar itu, T melalui pengacaranya akan melaporkan balik MA ke polisi terkait pencemaran nama baik. Kini, T tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait laporan baliknya tersebut.

Sahbudin menjelaskan, tuduhan MA telah disampaikan kepada Suku Dinas Pendidikan Menengah Tinggi Jakarta Timur setelah masalah itu mencuat. Pada forum tersebut, Sahbudin mengklaim tuduhan MA tidak terbukti.

"Hasil rapat itu tidak terbukti. Karena itu, saya lihat ada kepentingan. Sebab, jarang sekali murid mau dan berani melaporkan ini," ujarnya.

Meski demikian, Sahbudin enggan menjelaskan yang dimaksud sebagai kepentingan itu. Dia menegaskan, pihaknya fokus menghimpun informasi, baik dari siswa-siswi sekolah maupun dari klien sendiri.

Sebelumnya, MA mengaku dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh gurunya berinisial T. Aksi itu pertama kali dilakukan satu kali pada Juni 2012 di salah satu tempat wisata besar di Jakarta Utara dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012, masing-masing di tempat yang sama saat pertama kali kejadian terjadi, Bogor, dan rumah T di Bekasi.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aibnya. Seorang guru berinisial Y pun menjadi tempat curhat pertamanya. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013. Tiga hari kemudian, korban telah melakukan visum psikologis di RSCM dan hingga kini, proses penyelidikan baru pemanggilan korban dan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com