Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Seksual Guru Lebih dari Satu?

Kompas.com - 04/03/2013, 12:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial T (46) terhadap siswinya sendiri berinisial MA (17) di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, berkembang. T diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid lainnya.

Widi, pendamping MA dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengatakan, informasi yang dihimpun mengarah ke dugaan tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan murid yang turut menjadi korban kebejatan sang guru.

"Berdasarkan pertemuan dengan beberapa orang guru, ternyata ada korban. Kita curiga ada korban-korban yang lainnya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/3/2013) siang.

Widi mengatakan, pihaknya mengaku sulitnya menguak adanya dugaan tersebut lantaran kebanyakan korban pelecehan seks cenderung menutup diri atas aibnya. Mereka kebanyakan merasa malu dan khawatir jika mengungkapkan peristiwa tersebut kepada pihak yang lainnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, dugaan tersebut telah masuk tugas tim investigasi yang telah dibentuknya begitu kasus tersebut mencuat. Pihaknya tengah mencari siswi yang disebut-sebut pernah menjadi korban aksi bejat T.

"Informasinya, ada dua orang yang pernah mengalami hal yang sama. Sampai saat ini masih mencari. Kita perlu waktu," ujarnya.

Arist melanjutkan, nantinya, hasil tim investigasi yang terdiri dari unsur aktivis pemerhati anak, Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Tinggi Jakarta Timur, akan langsung diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil itu diharapkan mampu menjadi referensi pemerintah mengambil kebijakan selanjutnya.

Sebelumnya, MA, siswi kelas XII salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur, mengaku dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh gurunya yang berinisial T dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. MA baru mengungkapkan aib itu beberapa bulan kemudian hingga akhirnya pada 9 Februari 2013 korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Setelah diklarifikasi, T membenarkan bepergian sebanyak empat kali bersama MA atas urusan sekolah. Meski demikian, Wakil Kepala Sekolah itu membantah telah melakukan pelecehan seksual kepada MA dalam empat pertemuannya itu.

Malahan, T menuding balik bahwa rekannya, Y, sesama guru, adalah biang dari permasalahannya ini. Sebab, Y dan MA diketahuinya telah menjalin hubungan lebih dibandingkan guru dan muridnya.

Sementara Y bersikeras bahwa apa yang diutarakan MA kepadanya tentang oral seks oleh T adalah benar. Namun, sebagai guru biasa, ia merasa tidak memiliki kewenangan untuk menyelidikinya hingga akhirnya ia melakukan koordinasi dengan guru dan orangtua korban untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com