Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Brimob Cabul Tak Mengaku Sodomi Bocah FF

Kompas.com - 04/03/2013, 18:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Briptu EK, oknum Brimob Polda Metro Jaya, tidak mengaku melakukan tindakan sodomi terhadap FF (5) di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Namun, pengakuan EK bertolak belakang dengan S, seorang tersangka lain.

"(Pengakuan) itu tidak tercantum dari laporan penyidik kita," ujar Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi kepada Kompas.com, Senin (4/3/2013) siang.

Didik mengatakan, selama tiga kali proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), kedua tersangka sempat tak mengakui perbuatannya. Baru pada pemeriksaan ketiga, yakni pada 9 Februari 2013, S mengakui perbuatannya melakukan sodomi bersama dengan EK terhadap FF.

"S sudah mengakui melakukan perbuatannya. Ia mengaku membantu EK melakukan tindakan itu, memegang kaki korban dan tidur tertelungkup. Itu artinya mereka sudah bersama-sama," ujar Didik.

Didik melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka di rumah EK saat sang istri tidak berada di rumahnya. Korban berada di rumah EK karena EK kerap menyediakan makanan, minuman ringan, serta mainan di rumahnya untuk anak-anak yang tinggal di sekitarnya.

Terkait keluarga tersangka Briptu EK yang bersikeras mengatakan bahwa EK tidak bersalah, Didik menganggapnya sebagai hal yang wajar. Menurutnya, aksi anggota keluarga EK itu merupakan bentuk ketidaktahuan pada proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, seluruh bukti visum dan keterangan korban menunjukkan bahwa EK dan S terbukti menyodomi bocah itu.

"Masyarakat punya hak untuk mengatakan itu (menolak ditetapkannya tersangka). Tapi hasil pemeriksaan mengungkapkan telah terjadi tindakan itu oleh mereka berdua," ujar Didik.

Atas tindak kejahatan seksual itu, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling sedikit tiga tahun penjara serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Briptu EK merupakn anggota Brimob yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun S sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Keduanya menjadi tersangka kasus sodomi terhadap bocah berusia lima tahun berinisial FF di Ciracas, Jakarta Timur.

Terkuaknya kasus itu bermula dari pengakuan FF kepada orangtua bahwa ia kerap mengalami sakit di bokong saat buang air besar. Orangtua yang curiga mendesak korban untuk mengungkapkan kejadian yang menimpanya. Korban lalu menunjuk EK dan S sebagai pelaku perbuatan bejat tersebut.

Orangtua bocah itu melaporkan ke PPA Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (21/2/2013) dan korban menjalani visum di RS Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto. Namun, hasil visum menunjukkan FF negatif korban kekerasan seksual. Keesokan harinya, korban direkomendasikan visum ulang di RSCM dan hasilnya FF positif jadi korban sodomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com