Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Teroris Bayu Setyono Dijerat Tiga Pasal

Kompas.com - 06/03/2013, 16:19 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris jaringan Solo, Bayu Setyono alias Mulyono, menjalani sidang perdana hari ini. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kasus terorisme ini yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah. Saat itu jaringan yang diikuti oleh terdakwa melakukan penembakan di Pos Polisi Singosaren pada Desember 2012," kata Jaksa Penuntut Umum, Fahturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2013).

Fahturi mengatakan, terdakwa juga dituntut karena kepemilikan senjata api tanpa izin. Senjata api tersebut digunakan oleh jaringan Hisbah pimpinan Sigit Qudrowi untuk meneror orang-orang yang mereka anggap kafir seperti polisi. Teror yang mereka lakukan adalah menembak pos-pos polisi.

Fahturi mengungkapkan, terdakwa dituntut dengan tiga pasal, yaitu Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang No 15 tahun 2003. Pasal tersebut dikenakan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, yaitu pemufakatan jahat dan tindak pidana terorisme.

Dalam aksi penembakan di pos polisi tersebut, kata Fahturi, terdakwa dengan anggota jaringan terorisnya melukai Bripka Hendro dan Briptu Kukuh yang mengalami luka tembak. Selain itu, aksi yang dilakukan oleh Mulyono Cs juga mengakibatkan satu orang tewas, yaitu Bripka Dwi Data Subekti akibat serangan tersebut.

Berita terkait, baca:

TERORIS SOLO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com