JAKARTA, KOMPAS.com — BS (35) telah diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polrestro Jakarta Timur karena menganiaya sang istri, DS, hingga meninggal dunia, serta memutilasi tubuhnya. Namun, polisi masih belum bisa mengungkap penyebab utama kematian DS.
"Sampai saat ini jenazah korban masih dalam proses visum, jadi kami masih menunggu hasil visum et repertum dari dokter," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno dalam konferensi pers di Polrestro Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) malam.
Selain menemukan penyebab utama kematian DS, polisi juga akan mencocokkan waktu kematian berdasarkan keterangan dokter dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka BS.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku menghabisi nyawa sang istri dan melakukan mutilasi pada hari Minggu (3/3/2013). BS baru membuang potongan mayat DS tersebut di jalan tol pada hari Selasa (5/3/2013) dini hari, menggunakan angkot yang disewanya.
Alasan BS menganiaya istrinya ialah cemburu karena menduga DS terlibat perselingkuhan, serta sikap DS yang menolak mengakui tuduhan tersebut. Atas perbuatannya, BS diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman mati.
Adapun T, pembantu rumah tangga pasangan BS dan DS, diancam Pasal 55 KUHP juncto Pasal 57 KUHP juncto Pasal 340 karena turut membantu BS membuang potongan mayat tersebut di jalan tol.
Berita selengkapnya baca: Mutilasi di Tol Cikampek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.