Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Raffi Ahmad Direhab?

Kompas.com - 07/03/2013, 16:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Raffi Ahmad tersangkut kasus dugaan penggunaan narkoba. Semenjak saat itu, Raffi ditetapkan sebagai tersangka dan dibantarkan ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat. Diperkirakan, Raffi akan menempuh masa rehabilitasi selama enam bulan. Hal ini disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah di Gedung Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2013).

"Rehabilitasi Raffi, kami punya cetak biru. Di tempat kami sendiri 6 bulan dengan pembagian dua minggu hingga satu bulan rehabilitasi medis," ucap Kusman.

Selanjutnya, kata Kusman, dilakukan rehabilitasi eksternal untuk masa pemantauan setelah keluar dari pusat rehabilitasi. Raffi sudah masuk ke panti rehabilitasi sejak 27 Januari 2013. Sejak saat itu, masa rehabilitasi dihitung hingga enam bulan. Kusman memastikan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi setiap pasien yang dirawat di Lido.

"Untuk kesehatan, bagi saya, pasien perlu dijaga, baik fisik maupun psikis karena berhubung dengan drugs," ucap Kusman.

Selama ini, pihak keluarga selalu mempermasalahkan proses penempatan Raffi di pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel, menilai, harusnya Raffi tidak direhab lantaran merasa Raffi bukan pnecandu narkoba.

"Kami keberatan (Raffi) direhab. Buat saya, orang sehat direhab berbahaya. Ketika datang sehat, keluar malah jadi tidak sehat," ucap Hotma saat menyampaikan aduannya ke Komisi III pada Selasa (5/3/2013).

Hotma juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Raffi, selama ini kliennya tidak pernah menjalani detoksifikasi seperti yang dikatakan pihak BNN. "Banyak hal yang menimbulkan pertanyaan. Kami minta Komisi III panggil BNN. Kami semua mendukung BNN, mendukung pemberantasan narkoba sepanjang dilakukan sesuai undang-undang. Kalau di luar undang-undang, tentu harus kita luruskan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com