Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kriminalisasi Korban Penipuan, Kapolsek Dicopot

Kompas.com - 09/03/2013, 05:27 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Slamet dan Muntamah, keluarga petani yang dijebloskan ke penjara oleh oknum polisi yang telah menipunya ratusan juta rupiah, ternyata menyeret sejumlah pihak yang dituding ikut bertanggungjawab atas lolosnya kasus timpang itu.

Informasi terbaru menyebutkan, Kapolsek Bergas AKP SW dan Kanitreskrim Polsek Bergas Aiptu SH dicopot dari jabatannya pada Selasa pekan lalu. Keduanya kini dihadapkan pada bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Internal Polres Semarang sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab atas penanganan dua kasus yang saling berkaitan tersebut.

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari milis resmi Humas Polres Semarang, Jumat (8/3/2013) malam. Dalam milis dikatakan, langkah pencopotan itu sebagai salah satu strategi agar proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapolsek Bergas dan Kanitreskrim Polsek Bergas dapat lebih fokus.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian komputer milik Briptu Sri Margiono dengan tersangka pasangan suami istri Slamet dan Muntamah, warga Penawangan, ditangani oleh Polsek Bergas. Sebelumnya, Polsek Bergas juga menangani laporan penipuan terhadap kedua pasutri tersebut oleh Briptu Sri Margiono. Margiono disebutkan meminta uang sebesar Rp 170 juta sebagai syarat masuk menjadi anggota Polri bagi Nursaid, anak korban.

Kasus penipuan dengan tersangka Briptu Sri Margiono sendiri, Kamis (7/3/2013) kemarin telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan vonis hukuman 1 tahun penjara bagi anggota Polri di kesatuan Shabara di Jakarta itu. Sementara kasus pencurian komputer yang disangkakan kepada Slamet dan Muntamah atas laporan keluarga Margiono, Kamis pekan depan baru akan mulai disidangkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com