Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Publik Penentu PNS Lolos Lelang Jabatan

Kompas.com - 09/03/2013, 07:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem lelang jabatan atau yang kini dikenal dengan Seleksi dan Promosi Jabatan Terbuka siap dilaksanakan. Syarat dan regulasi telah ditentukan. Penentunya adalah uji publik.

"Uji publik menentukan terpilih atau tidaknya. Nanti akan dipasang pengumuman ditempel untuk dilihat dan dikomplain. Laporan masyarakat dan rekam jejak jadi penentu," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga, Sabtu (9/3/2013).

I Made Karmayoga menjelaskan beberapa tahapan dalam proses seleksi terbuka ini. Seleksi pertama adalah seleksi administrasi, yaitu seorang PNS yang berminat menjadi lurah atau camat memasukkan data dirinya melalui situs khusus pendaftaran yang segera dibuka Pemprov DKI.

Setelah itu, tes selanjutnya ialah tes kesehatan yang termasuk di dalamnya tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Sepuluh orang terbaik akan dijaring untuk menjalani seleksi pengetahuan umum dan kepemimpinan. Lima orang yang lolos seleksi pengetahuan umum akan mengikuti seleksi visi dan misi.

Mereka dianjurkan untuk menyiapkan makalah dan menganalisis strength, weaknesses, oportunities, and threats (SWOT) atau visi misi terhadap daerah yang akan dipimpinnya. Mereka juga akan melaksanakan tes psikologi, wawancara, dan uji publik.

Hasilnya, tiga orang terbaik akan menjalani wawancara final, dan satu orang akan menduduki jabatannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B, tertinggi III D, dan memiliki eselon IV A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III D dan tertinggi IV B dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti seleksi dan promosi jabatan terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com