Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules: Kalau Melanggar Hukum, Kita Tidak Boleh Lari

Kompas.com - 09/03/2013, 22:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal mengatakan kesiapannya menerima konsekuensi hukum bila terbukti bersalah. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hercules sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan di kompleks ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).

"Kita sebagai manusia, negara ini kan adalah negara hukum, kalau memang memenuhi syarat kita melanggar hukum, ya kita tidak boleh lari dari situ kan? Kita harus konsekuen," kata Hercules seusai menjalani pemeriksaan di Unit Kemamanan Negara, Polda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013) malam.

Hercules mengatakan, dalam pemeriksaan ia sudah mengklarifikasi semua sangkaan terhadapnya kepada penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan akan melihat proses hukum selanjutnya.

"Hukum ini saya pasrahkan pada kepolisian, khususnya petinggi Polda Metro Jaya, Kapolda, dan jajarannya. Beliau-beliau yang akan lihat pelanggaran ini, pasal-pasal yang kami kena ini," ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu.

Hercules juga menegaskan, tidak akan ada pengerahan massa dari kelompoknya pascapenahanan dan penetapannya sebagai tersangka. Hercules telah memercayakan upaya penangguhan penahanan kepada tim kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menjerat Hercules dengan pasal berlapis. Hercules terancam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com