JAKARTA, KOMPAS.com — Peran Tini (39) dalam kasus mutilasi di Tol Cikampek terus didalami. Penyidik dari kepolisian hendak menyelidiki apakah Tini memiliki peran lebih dalam pembunuhan sadis yang dilakukan Benget Situmorang (35) terhadap pasangan kumpul kebonya, Darna Sri Astuti (32).
Dugaan itu mencuat saat Benget mengaku cemburu dengan Darna, yang dikabarkan memiliki kisah asmara dengan pria lain, meski tudingan itu tidak pernah diakui oleh Tuti. Oleh sebab itu, hubungan Tini dengan Benget-lah yang menjadi kunci utama dugaan kepolisian tersebut.
"Benget bilang dia enggak punya hubungan dengan si Tini, tapi Tini bilang ada hubungan khusus dengan Benget," ujar Djarot Widodo, kuasa hukum Benget, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).
Tini yang bekerja sebagai tukang jamu gendong di Terminal Kampung Rambutan dan tinggal di rumah kontrakan pun rela pindah ke rumah Benget di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Di rumah semipermanen itu, Tini membuka lapak jualan jamu tradisional. Alhasil, di rumah nan sempit tersebut mereka bertiga tinggal bersama.
"Menurut keterangan Tini kepada polisi, dia baik sama Tuti. Pernah bikinin air minum buat Tuti. Ya namanya status dia di situ sebagai pembantu," ujar Djarot.
Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap pasangan kumpul kebonya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumahnya sendiri dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).
Benget dan Tini pun membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek. Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.