Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gali Otak Mutilasi, Benget dan Tini Dites Psikologis

Kompas.com - 12/03/2013, 14:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur masih menyelidiki otak pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (35) dan Tini (39). Polisi melakukan pendekatan tes psikologis demi mengungkap siapa pemicu aksi sadis itu.

"Kan yang tahu itu jiwanya. Kita gali dari tes psikologis," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Selasa (12/3/2013).

Tes psikologis tersebut diketahui baru dimulai pada Jumat (8/3/2013) dan selesai Selasa ini. Namun, Mulyadi mengaku belum mempelajari hasilnya.

Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan pada keduanya pasca-penangkapan pada Rabu (6/3/2013) lalu, polisi tetap mendapati perasaan cemburu Benget terhadap Darna Sri Astuti, yang disebut-sebut sebagai pasangan kumpul kebonya, menjadi pemicu aksi mutilasi. Padahal, Darna tak pernah mengakui tudingan Benget tersebut.

Demikian pula dengan Tini. Kepada polisi, wanita asal Karang Anyar, Jawa Tengah, tersebut masih mengaku tak melihat proses pembunuhan yang dilakukan Benget. Tini mengaku hanya membantu mengambilkan parang dan pisau serta membeli plastik agar Benget mudah membungkusnya.

Tini mengaku baru mengetahui bahwa barang yang dibungkus plastik ternyata potongan tubuh saat dia membantu Benget membuangnya di Jalan Tol Cikampek. Mulyadi menegaskan, pihaknya tak serta-merta percaya begitu saja dengan keterangan kedua tersangka.

"Kita ingin mengungkap tata cara bergaulnya dia (Benget) sama pembantunya (Tini). Itu yang kita perlu ungkap," ujar Mulyadi.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com