Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melenceng, Dana CSR untuk Seleksi Jabatan

Kompas.com - 13/03/2013, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah pihak menyayangkan rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan untuk seleksi jabatan camat dan lurah di Jakarta. Dana tanggung jawab sosial perusahaan juga tidak bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena sulit diawasi.

Ketua Forum CSR DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Selasa (12/3), mengatakan, rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk seleksi jabatan lurah dan camat akan mengambangkan makna CSR.

”Namanya saja dana tanggung jawab sosial dunia usaha. Dana ini murni untuk kegiatan sosial bagi masyarakat. Kalau digunakan untuk seleksi lurah dan camat, sasarannya sudah jauh melenceng. Perusahaan juga pasti tidak rela dana CSR dipakai untuk seleksi pejabat, kecuali karena tekanan,” katanya.

Sarman menambahkan, dana APBD DKI Jakarta tahun 2013 mencapai Rp 49,9 triliun, terbesar di antara seluruh provinsi di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, lanjut dia, beberapa kali memberikan pernyataan agar dana CSR di Jakarta dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

”Dengan APBD sebesar Rp 49,9 triliun, memalukan bagi Jakarta kalau dana seleksi lurah dan camat memakai dana CSR. Dana itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat untuk program sosial,” ujar Sarman.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seleksi jabatan lurah dan camat akan menggunakan dana CSR. Alasan Basuki, karena anggaran untuk seleksi jabatan belum tercantum dalam APBD DKI Jakarta tahun 2013. Dana yang diperlukan untuk seleksi camat dan lurah mencapai Rp 7 miliar.

Direktur Program MM CSR Universitas Trisakti Maria Nindita Radyati mengatakan, penggunaan dana CSR untuk seleksi jabatan pemerintah daerah (pemda) salah. CSR bukan bagi-bagi uang perusahaan. CSR juga tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga.

”CSR harus didesain, dilakukan, dan dipimpin oleh perusahaan, tetapi dalam pelaksanaan sebaiknya bermitra dengan pihak ketiga, seperti organisasi, universitas, konsultan, atau pemerintah,” katanya.

Banyak pemda mengimbau perusahaan menyerahkan dana CSR untuk dimasukkan dalam APBD. Hal ini sangat bertentangan dengan hakikat CSR, juga salah kaprah. Apabila CSR diberikan untuk APBD, siapa yang bisa menjamin penggunaan dana itu?

Menurut Nindita, CSR adalah suatu kebijakan strategis perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan kembali keuntungannya kepada masyarakat. Dana itu, misalnya, untuk membangun infrastruktur (sekolah, jalan), menyalurkan dana kemitraan dengan bunga rendah, atau memberi pendampingan dari kegiatan CSR tersebut.

Kerja sama antara pemda dan perusahaan boleh dalam bentuk apa saja, kecuali penyaluran dana itu ke pemda. Artinya, dana CSR itu tak bisa digunakan untuk seleksi jabatan pemerintah. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com