Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Hercules

Kompas.com - 14/03/2013, 19:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tokoh pemuda Timor Leste, Hercules Rozario Marcal. Polisi akan mempertimbangkan penangguhan penahanan tersebut.

"Untuk Hercules sudah sampai (surat) penangguhan penahanan dan sudah sampai di penyidik," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2013).

Rikwanto mengatakan, dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan bahwa Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara mengenai dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersebut bergantung dari pertimbangan penyidik. "Selanjutnya akan dipelajari dan sedang dipertimbangkan," ujar Rikwanto.

Hercules beserta anak buahnya ditangkap saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang. Sebanyak 51 orang ditangkap petugas pasca-keributan tersebut. Dari jumlah itu, satu orang bernama Samin dilepas setelah ikut dibawa polisi saat keributan terjadi.

Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com