Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gelar Apel karena Ada Laporan Premanisme Hercules

Kompas.com - 15/03/2013, 20:44 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum menangkap Hercules Rozario Marcal dan 50 anak buahnya, aparat Polres Jakarta Barat telah mendapatkan pengaduan dari warga sekitar pertokoan tersebut. Dari pengaduan masyarakat itulah, polisi kemudian mengadakan apel mingguan yang melibatkan semua kepala unit reskrim di Jakarta Barat.

"Kita sudah dapat laporan dari bulan Februari mengenai tindakan premanisme yang dilakukan anak buah Hercules," kata Kepala Satreskrim Polres Jakarta Barat Hengki Haryadi di kantornya, Jumat (15/3/2013).

Hengki mengatakan, sebelum apel dilaksanakan, Polsek Kembangan juga telah melakukan patroli di sekitar wilayah tersebut. Mobil patroli sering bersiaga di sekitar pertokoan milik PT Tjakra Multi Strategi, tetapi anak buah Hercules tidak mengindahkan keberadaan aparat kepolisian.

Menurut Hengki, walaupun polisi telah berpatroli, aksi premanisme masih kerap terjadi. Kehadiran polisi tidak membuat jera para preman di sekitar pertokoan tersebut. Hanya, intensitas pemalakan oleh preman memang sedikit berkurang.

Hengki mengatakan, dari hasil evaluasi setiap pekan, Polres Jakarta Barat memutuskan untuk melaksanakan apel mingguan di tempat yang rawan aksi premanisme. Saat itu, Hengki dan Kepala Unit Reskrim Polrestro Jakbar melakukan apel mingguan di pertokoan Tjakra Multi Strategi dengan melibatkan anggota polisi berseragam ataupun berpakaian sipil.

"Kita memang sengaja apel di tempat rawan premanisme dengan membawa senjata laras panjang. Tujuannya supaya mereka memiliki efek getar dan tidak melakukan aksi premanisme kembali," kata Hengki.

Sesaat setelah apel itulah, Hercules mendatangi pertokoan dan terlibat keributan dengan polisi. Hercules dan anak buahnya melakukan tindakan melanggar hukum dengan membawa senjata tajam dan melawan polisi.

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Hercules terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api berjenis FN buatan Pindad berikut 27 peluru dengan dua magasin. Senjata api itu ditemukan polisi di kediaman Hercules saat penggeledahan pada Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com