Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus, Bisnis dan Pendidikan Rasyid Terbengkalai

Kompas.com - 18/03/2013, 13:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rasyid Amrullah Rajasa mengaku kehidupan kliennya banyak terganggu karena kasus kecelakaan di Tol Cikampek. Bisnis serta pendidikan Rasyid terbengkalai lantaran wajib mengikuti proses, mulai dari penyelidikan hingga persidangan yang rumit dan memakan waktu.

"Perihal pendidikan, sudah pasti terbengkalai. Klien kami juga punya usaha ikan di daerah Jawa Barat dan Bali, itu juga," ujar Anantha Budiartika kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/3/2013).

Berdasarkan komunikasi kuasa hukum dengan kliennya, Rasyid mengaku ingin melanjutkan sekolahnya di sebuah universitas terkemuka di London, Inggris. Oleh sebab itu, kuasa hukumnya pun bertekad memenangkan kliennya dengan menyelesaikan proses hukumnya terlebih dahulu.

"Rasyid bilang pengin sekali bersekolah lagi. Tapi tergantung visa. Kalau visa itu habis, dia juga tertunda. Tanggal 7 Januari 2013 kemaren dia ujian sampai enggak ikut," ujarnya.

Jelang sidang dengan agenda vonis pada 25 Maret 2013 yang akan datang, lanjut Anantha, kesehatan kliennya menurun. Sebab, kata dia, saat ini Rasyid sedang flu. Meski demikian, Anantha yakin, kliennya mampu hadir dalam setiap persidangan sampai akhir.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335, pada pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW X5 bernopol B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Jaksa Penuntut Umum menuntutnya delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan, plus denda Rp 12 juta subsider enam bulan penjara. Pertimbangan itu didasarkan pada faktor yuridis dan sosiologis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com