Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rata-rata Kecepatan Kendaraan di DKI Hanya 16,8 Km Per Jam

Kompas.com - 21/03/2013, 14:29 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jangan heran jika jalanan dalam Kota Jakarta kerap dilanda macet. Setiap jam, tercatat ada 210.632 kendaraan yang melintas dengan kecepatan rata-rata 16,8 km per jam.

Sedangkan untuk wilayah kota atau jalan-jalan protokol, diperkirakan jumlah kendaraan yang melintas setiap jamnya mencapai 262.313 dengan kecepatan rata-rata 20,8 km per jam. 

Jumlah kendaraan sebanyak itu menjadi PR Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi yang tepat, salah satunya dengan memberlakukan sistem ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI optimistis kebijakan tersebut mampu mengurangi 16,5 persen tingkat kemacetan di Ibu Kota. Biaya operasional kendaraan pun diperkirakan bisa menghemat Rp 8,85 triliun per tahunnya.

"Penghematan nilai waktu dan biaya operasi kendaraan bisa mencapai Rp 8,85 triliun per tahunnya apabila ganjil genap diterapkan di seluruh wilayah kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Kamis (21/3/2013).

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, kata Udar, diyakini masyarakat akan memilih menggunakan transportasi umum, khususnya bus transjakarta. Hal ini yang akan berdampak mengurangi penurunan tingkat kemacetan.

Dengan tingkat penurunan 16,5 persen, diperkirakan kendaraan yang melintasi kawasan lingkar dalam kota berkurang menjadi 68.165  per jamnya dan 121.567 untuk wilayah kota.

"Hal ini juga berdampak pada pengurangan jumlah penggunaan BBM bersubsidi. Bisa berkurang sampai 19,7 persen untuk wilayah DKI," kata Udar.

Akan tetapi, menurut Udar, semua prediksi itu akan menjadi percuma jika tidak ada pengawasan yang baik dan juga kesadaran dari masyarakat pengguna jalan yang masih lebih memilih untuk menaiki kendaraan pribadi.

"Di setiap kebijakan yang paling penting ialah pengawasan dan kesadaran," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com