JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana kenaikan gaji pengemudi bus transjakarta menjadi Rp 7,7 juta mendapat sambutan pro-kontra dari masyarakat. Namun diingatkan, risiko pramudi transjakarta juga cukup berat, apalagi saat menabrak.
Radius, salah satu anggota tim supervisor transjakarta Koridor I, menyebutkan, transjakarta kerap menanggung kerugian materi saat terjadi kecelakaan, apalagi yang sampai menyebabkan korban tewas.
"Itulah risikonya, biarpun kecelakaan terjadi di jalur busway yang harusnya jelas-jelas bukan salah si sopir," kata Radius saat ditemui di Terminal Blok-M, Jumat (22/3/2013).
Radius juga menyampaikan harapannya agar ke depannya penegakan aturan lalu lintas dapat lebih adil dan lebih melindungi sopir-sopir bus transjakarta. Misalnya saat terjadi kecelakaan, dia minta harus benar-benar dilihat mana pihak yang benar dan mana yang salah.
"Jangan hanya karena kendaraan yang ukurannya lebih besar terus lantas dipersalahkan," ujar Radius.
Dari sembilan operator bus transjakarta yang beroperasi di 12 koridor, hanya Damri dan Bianglala yang rencananya akan mendapat kenaikan gaji untuk pengemudinya hingga 3,5 kali Upah Minimum Propinsi (UMP), yaitu menjadi sebesar Rp 7,7 Juta. Damri dan Bianglala mengoperasikan bus-bus yang melayani Koridor I, IX, XI, dan XII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.