Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Porsche Buang Pil Ke Luar Mobil

Kompas.com - 24/03/2013, 21:45 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya, Dany Leonardi (24) dan rekannya, Hardi Arga, terbukti positif mengonsumsi zat amphetamine. Selain itu, Dany dan Hardi juga memiliki 598 butir obat terlarang jenis Happy Five. Obat terlarang itu ditemukan polisi di dalam mobil Porsche Panamera yang terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2013).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di lokasi kejadian seorang satpam melihat bungkusan dibuang dari mobil Porsche. Bungkusan itu yang belakangan diketahui sebagai Happy Five.

"Yang membuang adalah pengemudinya, Dany," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/3/2013) malam.

Atas dugaan kepemilikan dan konsumsi narkotika itu, baik Dany maupun Hardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Mapolda Metro Jaya. Hubungan antara Dany dan Hardi sendiri menurut Rikwanto adalah teman, dan keduanya berprofesi sebagai wiraswasta yang sesekali memiliki urusan bisnis. Namun demikian, Rikwanto masih belum bisa memastikan apakah baik Dany maupun Hardy merupakan putra dari kalangan pengusaha.

"Untuk soal itu belum ada laporan ya," kata Rikwanto.

Kecelakaan yang melibatkan Porsche dan Daihatsu Sirion itu bermula saat Porsche yang dikemudikan Dany melaju dari arah selatan SCBD. Sesampainya di dekat pusat perbelanjaan Pacific Place, Porsche tersebut hendak berbelok ke arah timur. Namun akibat Dany yang kurang berkonsentrasi, Porsche tersebut menabrak kendaraan Daihatsu Sirion yang dikemudikan oleh Isduar Ababil Myron Srimat yang melaju dari arah barat. Alhasil, Sirion oleng ke kiri dan menabrak trotoar jalan dan menyebabkan Isduar dan empat penumpang Sirion lainnya terluka.

Meski tidak ada korban jiwa yang timbul, penyidik tetap melakukan pemberkasan atas kasus kecelakaan ini. Dany sebagai pengemudi Porsche Panamera telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jerat Pasal 283 juncto Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Adapun mengenai dugaan kepemilikan narkotika ini, baik Dany dan Hardi terancam jerat UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997 Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com