Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Perkara Rasyid Rp 2.000 Dibayar Negara

Kompas.com - 25/03/2013, 17:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Uang perkara sebesar Rp 2.000 dalam persidangan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi atas terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak ditanggung oleh terdakwa. Uang tersebut ditanggung oleh negara berdasarkan permohonan sang kuasa hukum.

"Uang perkara kita, bukan kita yang bayar, tapi negara yang bayar," ujar Ananta Budiartika, seorang kuasa hukum Rasyid saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/3/2013) sore.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari lima poin permohonan kuasa hukum kepada majelis hakim dalam sidang terdahulu. Kuasa hukum meminta hakim untuk membebankan biaya sepanjang perkara kliennya kepada pemerintah.

Dalam sidang sebelumnya, kata Ananta, permohonan tersebut diajukan kepada majelis hakim atas dasar kliennya tak besalah dan kooperatif. Oleh sebab itu, majelis hakim pun harus mengedepankan moralitas dan integritas tinggi dalam memutuskan perkara.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5), meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com