Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Vonis, Rasyid Boleh Mengemudi Lagi

Kompas.com - 25/03/2013, 21:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasyid Amrullah Rajasa, terpidana kasus kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi Km 3+335, diperkenankan untuk mengemudi kembali. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sempat disita oleh polisi akan dikembalikan kepada Rasyid.

"SIM akan dikembalikan jika vonis hakim tadi sudah berkekuatan hukum tetap," ujar staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Janiko Girsang kepada Kompas.com, Senin (25/3/2013).

Janiko menjelaskan, vonis yang dibacakan hakim dalam amar putusan sidang, Senin siang, belum berkekuatan hukum tetap. Hakim akan menunggu maksimal tujuh hari ke depan untuk mengetahui apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak. Jika terdakwa tak mengajukan banding, hakim menganggap vonis yang dilayangkannya punya kekuatan hukum tetap. Saat itulah, hakim akan memerintahkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengembalikan SIM kepada terdakwa Rasyid.

"Itu wewenang jaksa penuntut umum. Kami hanya memberi perintah," ujar pria yang menjadi hakim anggota di sidang putra Menteri Koordinator Perekonomian RI Hatta Rajasa itu.

Rasyid menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Raihan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Meski terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Rasyid divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rasyid dengan 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com