Jakarta, Kompas -
Andi Azis, Koordinator Komite Perjuangan Guru Honor Jawa Barat, di Jakarta, Senin (25/3), mengatakan, perwakilan guru honorer di sekolah negeri meminta masukan ke Mahkamah Agung terkait penghentian tunjangan profesi guru bagi guru honorer sejak tahun lalu. Padahal, para guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi minimal 15 tahun tersebut dinyatakan
”Kami disarankan membuat uji materi PP (Peraturan Pemerintah) No 74/2008 tentang Guru ke Mahkamah Agung. Pemerintah mengacu ke PP ini untuk menyatakan guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun bukan guru sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru,” kata Andi yang mengajar sebagai guru honorer di SMA negeri di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Usman, guru honorer lainnya, mengatakan, mereka juga mempertanyakan soal pengangkatan guru honorer kategori II ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang seharusnya dimulai tahun ini.
”Kami kaget, ternyata ada data jumlah guru di pusat dan daerah yang berbeda. Nasib kami semakin tidak jelas,” kata Usman, guru honorer di sebuah SMPN di Subang.