Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhika, Pengemudi Livina Maut, Dijerat 4 Pasal Dakwaan

Kompas.com - 26/03/2013, 17:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andhika Pradipta (27), pengemudi Nissan Grand Livina yang menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,  akhir tahun lalu, dijerat dengan 4 pasal. Ia dinyatakan secara sah dan terbukti sengaja mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan orang lain sehingga pada akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2013). Menurut jaksa, setelah kecelakaan, Andhika juga tidak berupaya memberikan pertolongan dan justru berusaha untuk lari.

"Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat," kata Arya saat membacakan dakwaannya.

Andhika didakwa atas 4 pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 ayat 5, Pasal 229 ayat 4, Pasal 229 ayat 2, dan Pasal 231 ayat 1 huruf a, b, dan c.

Kecelakaan yang melibatkan Andhika terjadi pada Kamis (27/12/2012) sekitar pukul 00.15 di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan. Andika beserta rekannya yang merupakan warga negara Korea, Hwancheol (27), keluar dari Tipsy Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Di tengah perjalanan sambil asyik mengobrol, tiba-tiba mobil Nissan Grand Livina berpelat B 1796 KFL yang dikemudikan Andhika menyerempet sebuah mobil Daihatsu Taruna.

Dalam posisi panik dan takut, Andhika mencoba untuk melarikan diri dengan memacu mobil dalam kecepatan tinggi. Karena dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, mobil yang dikemudikan Andhika menabrak sebuah warung pecel lele. Insiden itu menewaskan 2 pembeli di warung tersebut dan melukai 5 orang lain. Dua korban tewas dalam kecelakaan tersebut adalah Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang. Mobil Andhika juga merusak 8 unit sepeda motor dan sebuah mobil Toyota Avanza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com