Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perampokan Mengaku Dendam karena Dituduh Maling

Kompas.com - 27/03/2013, 20:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - OA (24), salah satu pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap Dwi Asih Setyani (21) di kediaman korban yang terletak rumah susun lantai 5 Unit D nomor 4, Tipar, Cakung, Jakarta Timur, mengaku dendam terhadap korban.

"Saya dendam, saya dituduh maling sama dia (korban)," kata OA, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3/2013).

Dalam aksinya, OA mengaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban yang juga pernah satu kantor bersamanya. Aksi kekerasan tersebut juga menurutnya dilakukan serupa oleh rekannya FK. Mereka mengaku kejadian tersebut dilakukan secara spontan.

"Saya nyekek, temen saya yang melintir (leher korban)," ujar OA.

Namun, keterangan pelaku tidak begitu saja dipercayai polisi. Alasannya, setelah menyekap korban, para pelaku turut serta membawa kabur uang puluhan juta serta membawa harta korban lainnya.

"Dari pemeriksaan sementara, motifnya murni pencurian dengan kekerasan. Itu hanya alasan karena tujuannya itu (merampok). Jadi dari hasil pemeriksaan mereka mengaku butuh uang," ujar Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto.

Budi melanjutkan, selain itu, berdasarkan keterangan saksi di kantor tempat pelaku pernah bekerja selama dua tahun bersama korban, tersangka OA sering mencuri uang di perusahaan tersebut.

Uang perusahaan yang disimpan korban sebesar Rp 30 juta yang dibawa kabur para pelaku dari korban kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari para pelaku.

"Pelaku juga mengetahui korban biasa membawa uang hasil kas, yang biasanya dibawa pada hari Jumat dan akan disetorkan pada hari Senin," kata Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan korban tewas itu terungkap setelah kedatangan dua pelaku diketahui bos korban, Luidi, yang menerima pesan melalui BlackBerry Messenger, saat malam kejadian Senin (11/2/2013).

Luidi curiga mengapa pesannya tidak kunjung dibalas oleh korban. Ia pun berinisiatif datang ke kediaman korban bersama anak buahnya, Ratno. Sesampainya di rumah korban, Luidi dan Ratno terkejut ketika mengintip dari lubang angin pintu, Dwi sudah dalam kondisi tergeletak tak berdaya.

Setelah didobrak, pelaku ditemukan dalam kondisi mengenakan busana tidur dengan tangan dan kaki terikat kawat dan mulut tersumpal kain. Namun, kondisinya sudah sekarat. Nahas, korban tewas di perjalanan saat hendak dibawa ke klinik.

Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka yakni kawat bendrat, kain mukena, uang tunai Rp 4.901.900, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B 6719 TNL berikut BPKB dan STNK, dan 1 unit HP Blackberry Amstrong warna putih.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com