Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkotika Seharusnya Diancam Hukuman Mati

Kompas.com - 28/03/2013, 15:02 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penegak hukum harus menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong besar narkotika. Pasalnya, dalam undang-undang yang ada, para gembong narkoba ini hanya dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hukuman ini dianggap tidak sebanding dengan hukuman para kurir atau para pengedar kecil narkoba yang dijerat dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Madat (Granat), Ashar Suryobroto. "Kami konsisten hukuman mati memang paling tepat untuk sindikat ini. Jangan dilihat semata dari kualitas dan kuantitas barang yang didapat, tapi juga efek dan akibat ada. Para gembong ini yang paling banyak menikmati hasil penjualan," ujar Ashar di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).

Direktur Pemberantasan BNN Benny Mamoto berpendapat, hukuman bagi para gembong narkotika ini memang telah diatur dalam undang-undang. Namun, Benny juga menyayangkan hukuman yang tidak setimpal.

"Pihak yang membawa, menyimpan, mentransaksi narkotika memang ancamannya hukuman mati, tapi justru yang gembongnya tidak, memang begitu undang-undangnya. Kita tidak bisa menyimpang dari undang-undang yang ada, padahal harusnya memang dihukum mati juga," ujar Benny.

Salah satu anggota sindikat narkotika yang terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar adalah FA (35). Pria ini diringkus 13 Maret 2013 silam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat dan diketahui memiliki aset sejumlah Rp 38 miliar dari hasil penjualan narkotika. Aset milik pria yang sehari-hari mengaku sebagai pedagang ini di antaranya berbentuk tiga buah toko grosir di Malaysia, SPBU, hotel, dan toko di Aceh serta beberapa bidang tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com