Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Bupati dan Wali Kota Masih Wacana

Kompas.com - 29/03/2013, 13:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melaksanakan lelang jabatan wali kota dan bupati masih wacana. Menurut dia, DKI masih akan berkonsentrasi untuk melaksanakan lelang jabatan atau seleksi dan promosi terbuka jabatan lurah dan camat.

"Masih wacana. Kalau saya mau konsentrasi dulu untuk menyelesaikan lelang jabatan camat dan lurah," kata Made, di Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Made mengatakan, lelang jabatan itu akan dilaksanakan secara pararel atau step by step. Apabila lelang jabatan lurah dan camat berhasil, kemudian lelang jabatan wali kota dan bupati baru akan terlaksana. Lelang jabatan wali kota dan bupati, kata Made, merupakan hasil ide kreatif dan inovasi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau wali kota dan bupati jumlahnya tidak besar, jadi secara volume lebih gampang. Kalau camat dan lurah kan jumlah kursinya 311 tuh. Jadi, lebih banyak," kata Made.

Made menyadari, dengan ditetapkannya DKI sebagai pilot project pelaksanaan lelang jabatan, maka pihak BKD DKI akan terus meningkatkan seleksi tersebut untuk tingkat-tingkat yang lebih tinggi. Sehingga, akan menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan sesuai keinginan masyarakat Ibu Kota. Lebih lanjut, Made menyampaikan pentingnya untuk mendapatkan pemimpin yang mumpuni dan memiliki kapabilitas.

"Jadi, keseimbangan karier menjadi terbuka melalui pola karier tertutup. Nah ini, mana yang strategis, pimpinan yang kreatif itulah nanti yang akan menyampaikan," ujar dia.

Sekadar informasi, Pemprov DKI akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April 2013. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan menyasar jabatan lurah dan camat, selanjutnya ke level wali kota dan bupati. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A.

Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Proses lelang jabatan juga akan melibatkan tim penilai dari Polda Metro Jaya. Ada enam tahap seleksi yang harus dilalui oleh semua PNS yang mengikuti lelang jabatan di level lurah dan camat. Keenam tahap itu adalah seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, paper SWOT diri visi-misi, tes psikologi LGD wawancara, dan wawancara final. Tim penilai dari Polda Metro Jaya akan menjadi tim penilai di tahap empat sampai tahap akhir.

Namun begitu, keputusan seseorang menjadi lurah dan camat tidak hanya dinilai dari enam tahap tersebut. Ada dua hal lain yang akan ikut serta menentukan, yaitu rekam jejak kandidat dan laporan masyarakat terhadap kinerja kandidat tersebut.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com