Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Satu Bukti Lagi, Wakepsek Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/04/2013, 14:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum MA, siswi SMA Negeri 22 Jakarta Timur yang melaporkan gurunya atas pelecehan seks, akan menyerahkan satu alat bukti lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Jika alat bukti tersebut diserahkan, maka Wakepsek T akan dijadikan tersangka.

"Kami masih butuh satu alat bukti lagi yang bisa membuat si guru (Wakepsek) jadi tersangka," kata  kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno, seusai menemani MA menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2013).

Namun, Bambang tidak bersedia menyebut bukti apa yang akan dihadirkan pihaknya kepada penyidik kepolisian dengan alasan kepentingan penyelidikan. Pihaknya yakin dalam waktu dekat bisa menghadirkan alat bukti tersebut.

"Hanya satu bukti itu, maka semuanya akan terang benderang. Tetapi untuk saat ini, status (wakepsek) masih saksi," ujar Bambang.

Bambang, pada Senin ini, bersama timnya kembali mengantar MA untuk memberikan keterangan yang kurang kepada penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan-keterangan tambahan yang belum diberikan kliennya.

MA mengaku dipaksa T melakukan seks oral sebanyak empat kali. Aksi itu pertama kali dilakukan pada Juni 2012 di salah satu tempat wisata besar di Jakarta Utara, dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012.

Sang guru, yang juga Wakepsek, kata MA, selalu menyertai aksi bejat dengan sejumlah ancaman. Misalnya mengancam akses mendapat ijazah dipersulit dan nilai jelek untuk ujian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com