Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Kompas.com - 02/04/2013, 01:48 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Polsek Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil meringkus tiga orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Senin (1/4/2013) malam dengan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp  1.240.000 dalam pecahan Rp 20.000.

Tiga tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Para tersangka yang masing-masing bernama Akbar dan Wahyu diduga berperan sebagai pengedar dan John bertindak sebagai pembuat uang palsu tersebut.

Menurut Kanit 2 Reserse dan Kriminal Polsek Mandonga, Aipda La Jima, kasus peredaran uang palsu berawal dari kecurigaan tukang ojek yang ditumpangi Akbar, salah seorang tersangka.

"Penahanan ketiga pelaku uang palsu terungkap saat Akbar membayar ojek dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 20.000, di jalan Tebau Nunggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Lalu tukang ojek melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Mandonga," ungkap La Jima di Mapolsek Mandonga.

Kemudian, lanjut La Jima, petugas menuju ke rumah kontrakan Akbar di Jalan Tebau Nunggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Di rumah kontrakan itulah polisi menemukan John yang didiuga kuat sebagai pembuat uang palsu. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dengan menciduk Wahyu di Jalan Torada, Kelurahan Bende, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

"Dalam menjalankan aksinya para tersangka dibantu dengan peralatan komputer, kemudian menggunakan printer merek Canon dan kertas HVS untuk mencetak uang pecahan Rp. 20.000 untuk selanjutnya diedarkan," papar La Jima.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku belum lama menjalankan aksinya membuat uang palsu.

"Tersangka sudah mencetak uang palsu sebesar Rp. 2.120.000, yang siap edar 1.240.000 dalam pecahan Rp20.000," tambah La Jima.

Polisi menjerat ketiga pelaku, dengan pasal 244 dan 245 tentang peredaran uang kertas negara dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com