Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Liar Akan Dipidanakan

Kompas.com - 02/04/2013, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memidanakan penghuni Rumah Susun Waduk Pluit, Jakarta Utara, yang dinilai ilegal. Itu sebabnya, saat ini Pemprov DKI belum membuka pendaftaran calon penghuni. Rusun berkapasitas 400 unit itu sudah dihuni warga 40 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (1/4), di Balaikota Jakarta, dengan tegas akan melaporkan penghuni liar itu ke polisi agar mereka ditangkap.

”Rusun itu dibangun untuk warga Muara Baru. Kami sudah tahu siapa yang ada di balik penempatan warga di sana. Sekarang laporan sedang kami siapkan,” kata Basuki.

Basuki tidak peduli siapa mereka, bahkan jika penghuni liar itu dari kalangan preman pun dia tidak takut. Dari seluruh warga yang sudah menghuni di sana, tiga orang tercatat sebagai biang keladinya. Menurut Basuki, tindakan mereka sudah masuk tindak pidana.

Pemprov DKI saat ini berusaha menggenjot pembangunan rusun untuk menampung warga di permukiman kumuh, tanah negara, atau bantaran kali. Pembangunan rusun diarahkan ke area yang dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, seperti di Marunda yang tidak jauh dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

”KBN dalam waktu dekat bisa menyerap 30.000 tenaga kerja. Kami juga akan bangun kawasan ekonomi khusus 1.500 hektar bernama New Tanjung Priok. Pembangunan rusun kami arahkan dekat wilayah itu. Prinsipnya rusun tidak boleh jauh dari tempat kerja,” kata Basuki.

Tahun ini Pemprov DKI membangun 15-20 tower rusun baru. Tower tersebut dibangun dengan 10-18 lantai agar bisa menampung warga lebih banyak. Kedepan, Pemprov DKI menargetkan membangun 100 tower rusun setiap tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, rusun baru tersebut akan dilengkapi lift. Menurut Pasodung, sudah saatnya rusun dibangun dengan konsep modern. Walau target pembangunan rusun begitu besar, setiap pengerjaan tower dilakukan dengan tender terbuka. ”Tidak ada penunjukan langsung. Mekanismenya memang begitu,” katanya.

Tertibkan penghuni

Terkait penertiban penghuni rusun, pengelola Rusun Pulogebang menyegel 16 unit rumah dan memproses 35 unit lainnya karena dialihsewakan oleh penyewa sebelumnya. Penertiban ini diharapkan memutus praktik alih sewa yang marak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com