Tangerang, Kompas -
”Pemerintah masih harus berupaya menambahnya lagi sehingga bisa memenuhi kebutuhan sebuah kota,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Kota Tangerang, Senin (1/4).
Dari 20 persen Ruang terbuka hijau (RTH) itu, sebanyak 20,408 km persegi merupakan RTH publik dan 15,863 adalah RTH milik pribadi. ”TPU (tempat pemakaman umum) dan ruang terbuka hijau di Bandara Soekarno-Hatta yang belum terbangun kami masukkan dalam RTH Kota Tangerang,” kata Arief.
Sebelumnya, dalam sosialisasi Peraturan Daerah No 6/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Tahun 2012-2032, beberapa waktu lalu, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim berharap pengusaha tidak hanya mencari keuntungan saja agar RTRW Kota Tangerang terwujud. Ia mengajak pengusaha ikut dan peduli dalam membangun Kota Tangerang.
”Pengusaha harus mengetahui kewajibannya dalam rangka membangun RTH sehingga akan membantu Kota Tangerang memenuhi kebutuhan RTH sampai 30 persen,” kata Wahidin.
Wahidin juga berharap agar warga tidak semena-mena membangun tempat tinggal atau tempat usaha di lahan yang bukan miliknya. Terutama di wilayah pinggir sungai yang menjadi milik tanah pengairan.
Sejauh pengamatan
Selain itu, RTH terdapat di kawasan Sungai Cisadane. Saat ini, masih ditata untuk penghijauan dan tempat joging. RTH lainnya ada di Danau Cipondoh.(PIN)