Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Akan Pidanakan Penghuni Liar di Rusun Pluit

Kompas.com - 02/04/2013, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memidanakan penghuni Rumah Susun Waduk Pluit, Jakarta Utara, yang dinilai ilegal. Itu sebabnya, saat ini Pemprov DKI belum membuka pendaftaran calon penghuni. Rusun berkapasitas 400 unit itu sudah dihuni warga 40 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin (1/4/2013), di Balaikota Jakarta, dengan tegas akan melaporkan penghuni liar itu ke polisi agar mereka ditangkap.

”Rusun itu dibangun untuk warga Muara Baru. Kami sudah tahu siapa yang ada di balik penempatan warga di sana. Sekarang laporan sedang kami siapkan,” kata Basuki.

Basuki tidak peduli siapa mereka, bahkan jika penghuni liar itu dari kalangan preman pun dia tidak takut. Dari seluruh warga yang sudah menghuni di sana, tiga orang tercatat sebagai biang keladinya. Menurut Basuki, tindakan mereka sudah masuk tindak pidana.

Pemprov DKI saat ini berusaha menggenjot pembangunan rusun untuk menampung warga di permukiman kumuh, tanah negara, atau bantaran kali. Pembangunan rusun diarahkan ke area yang dekat dengan pusat kegiatan ekonomi, seperti di Marunda yang tidak jauh dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

”KBN dalam waktu dekat bisa menyerap 30.000 tenaga kerja. Kami juga akan bangun kawasan ekonomi khusus 1.500 hektar bernama New Tanjung Priok. Pembangunan rusun kami arahkan dekat wilayah itu. Prinsipnya rusun tidak boleh jauh dari tempat kerja,” kata Basuki.

Tahun ini Pemprov DKI membangun 15-20 tower rusun baru. Tower tersebut dibangun dengan 10-18 lantai agar bisa menampung warga lebih banyak. Kedepan, Pemprov DKI menargetkan membangun 100 tower rusun setiap tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, rusun baru tersebut akan dilengkapi lift. Menurut Pasodung, sudah saatnya rusun dibangun dengan konsep modern. Walau target pembangunan rusun begitu besar, setiap pengerjaan tower dilakukan dengan tender terbuka. ”Tidak ada penunjukan langsung. Mekanismenya memang begitu,” katanya.

Tertibkan penghuni

Terkait penertiban penghuni rusun, pengelola Rusun Pulogebang menyegel 16 unit rumah dan memproses 35 unit lainnya karena dialihsewakan oleh penyewa sebelumnya. Penertiban ini diharapkan memutus praktik alih sewa yang marak.

”Satu unit yang disewa Rp 300.000 per bulan disewakan lagi kepada orang lain Rp 700.000 per bulan. Ini pelanggaran,” kata Hendriansyah dari Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Selain mengecek ulang surat perjanjian sewa dan penghuni di lapangan, pengelola juga memasang surat peringatan di tiap unit yang kosong. Isinya, penyewa diminta melapor ke pengelola maksimal tujuh hari setelah pemberitahuan. Jika setelah tujuh hari tak ada laporan, unit itu dianggap kosong dan disegel untuk disewakan pada orang lain.

Dari 400 unit Rusun Pulogebang, sebanyak 200 unit dipakai untuk menampung korban banjir warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 200 unit lainnya disewakan kepada umum.

Penertiban serupa akan dilakukan di Rusun Marunda. Unit rumah di Kluster A Rusun Marunda selama ini marak dialihsewakan dan dikontrakkan bulanan. Praktik itu diduga telah berlangsung sejak rusun rampung dibangun tahun 2007-2008. Ketidaktegasan pengelola dan sikap curang sebagian penghuninya membuat praktik itu bertahan.

Penertiban agar rusun tepat sasaran. Mereka yang berhak adalah warga DKI dan belum punya rumah sendiri. Rusun juga ditujukan untuk mendukung program penataan kawasan kumuh dan lahan ilegal.

Terkait rencana itu, pengusiran paksa terjadi di lapangan. Penyewa yang sebelumnya mengontrakkan unit-unit rusun berusaha keras mengambil alih unitnya dan mengusir penyewa keluar rumah.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com