Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Investasi Emas Dilaporkan Nasabah

Kompas.com - 02/04/2013, 16:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus investasi emas bodong kembali terkuak. Puluhan nasabah sebuah perusahaan investasi dalam bentuk emas mengadukan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Metro Kelapa Gading.

"Kami sedang menindaklanjuti laporan. Pemeriksaannya masih berjalan," kata Kepala Polsek Metro Kelapa Gading Komisaris Ardiyanto Tejo Baskoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2013).

Investasi emas tersebut dilakukan oleh perusahaan PT Graha Artha Mas Abadi (GAMA). Perusahaan tersebut beralamat di Rukan Sentra Bisnis Artha Gading Niaga Blok D No 8. Polsektro Kelapa Gading telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyegel kantor perusahaan.

"Pimpinannya juga sudah kami tahan," sambung Ardiyanto.

Indikasi terjadinya penipuan tercium oleh nasabah lantaran perusahaan belum membayar cashback bulan Maret antara 2 - 2,6 persen dari nilai investasi yang menjadi imbalan bagi nasabah. Kasus yang dilaporkan kali ini serupa dengan kasus yang terkuak pada akhir Februari 2013.

Saat itu, sejumlah nasabah mengadukan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) yang berkantor di Pluit, Jakarta Utara. Tawaran yang diberikan berupa pembelian emas batangan dengan nilai di bawah harga pasar untuk periode tertentu.

Nasabah dijanjikan keuntungan berupa cashback bulanan yang nilainya antara 2 - 2,6 persen, tergantung masa investasi dan besaran nilai pokok. Pada akhir masa investasi, emas akan dibeli kembali oleh perusahaan sesuai nilai pokok. Namun, nasabah bisa juga memperpanjang masa investasinya.

Nasabah yang melaporkan PT GAMA di Polsektro Kelapa Gading tidak hanya mereka yang bermukim di Jakarta. Ada juga nasabah yang datang dari Medan, Sumut, dan Pekanbaru, Riau.

P (36), nasabah asal Medan menjelaskan, terdapat puluhan nasabah PT GAMA di Medan. Saat kasus PT GTIS terkuak, manajer investasi dari Jakarta mengumpulkan nasabah di Cambridge Square, Medan, untuk menenangkan mereka.

"Kata manajernya waktu itu GAMA aman jadi tidak perlu cemas," terang P.

Umumnya nasabah yang melapor tidak menuntut ganti rugi dalam kasus ini. Mereka hanya meminta PT GAMA mengembalikan uang investasi pokok, yakni dana pembelian emas yang sudah mereka bayarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com