Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah di London Jadi Alasan Rasyid Tak Banding

Kompas.com - 03/04/2013, 13:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Rajasa tidak ingin pendidikannya terganggu oleh proses hukumnya yang berlarut-larut. Oleh sebab itu, Rasyid tak mengajukan banding atas vonis percobaan hukuman 6 bulan.

"Kita tidak mau berlarut-larut terhambatnya kuliah Rasyid di London. Itu alasan utama kami dan klien kami tidak mengajukan banding," ujar Ananta Budiartika, kuasa hukum Rasyid, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2013).

Menurut Ananta, proses hukum selama tiga bulan terakhir mulai dari kepolisian hingga di pengadilan saja telah menghambat pendidikan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut. Sebab, Rasyid sampai harus mengulang dua semester masa kuliah lagi.

Meski demikian, Rasyid mengaku kondisi itu adalah bagian dari konsekuensi seseorang yang berhadapan dengan proses hukum. Oleh sebab itu, ia tidak ingin menyia-nyiakan vonis hakim yang memutuskan dirinya tidak ditahan dan hanya dikenakan masa percobaan.

"Yang penting sekarang bagaimana mempercepat pendidikan Rasyid di London, Inggris, dan dapat kembali ke Indonesia dan berbakti pada bangsa dan negara," ujarnya.

Rasyid menolak mengajukan banding atas vonis percobaan enam bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kini Rasyid pun diharapkan tidak melakukan tindakan pidana yang menyebabkan vonis tak ditahannya, gugur di mata hukum, dan kembali diproses.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor Km 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan M Reihan (1,5), meninggal dunia serta tiga orang lainnya luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com