JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap bocah F (5) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. SI dan EK melakukan pelecehan seksual tersebut pada pertengahan Februari 2013.
"Betul, hari ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi, Kamis (4/4/2013).
Ditemui terpisah, Jaksa Fungsional Kejari Jakarta Timur, Rd Koswara, juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah lengkap. Namun, ia enggan membicarakan lebih jauh mengenai persoalan ini.
"Untuk yang lain-lain, nanti dilihat saja di persidangan, fakta persidangannya seperti apa. Sekarang saya belum bisa kasih keterangan apa-apa," kata Koswara saat ditemui di Kejari Jakarta Timur.
Peristiwa sodomi yang menimpa bocah F tercium pertama kali oleh pihak keluarga pada 13 Februari 2013 silam. Setelah menyelidiki sendiri oknum yang disebut oleh F, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (22/2/2013). Berdasarkan laporan tersebut, F mengaku diancam dengan pisau oleh IS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.