Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Camat Definitif Wajib Ikut Lelang Jabatan

Kompas.com - 05/04/2013, 10:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan, lurah dan camat definitif wajib mengikuti seleksi dan promosi terbuka atau yang lebih dikenal dengan sistem lelang jabatan. Pasalnya, jika mereka tidak mengikuti seleksi itu, secara otomatis, jabatan mereka akan hilang dengan sendirinya.

"Wajib hukumnya bagi camat dan lurah yang masih eksis menjabat," kata Made, di Balaikota Jakarta, Jumat (5/3/2013).

Kewajiban untuk mengikuti lelang jabatan sesuai dengan pergub yang sudah ada. Oleh karena itu, dia mengatakan, lurah camat yang masih menjabat tidak perlu khawatir untuk tidak lolos seleksi administrasi karena dipastikan mereka akan lolos administrasi secara otomatis.

Formasi lurah dan camat, saat ini ada 311 yang terdiri 267 camat dan 44 lurah. Estimasi perhitungan yang mengikuti sekitar 6.063 pegawai negeri sipil (PNS) di kalangan Pemprov DKI yang memenuhi persyaratan sebagai lurah atau camat. "Soal berapa yang akan dilantik, keputusannya berada di pimpinan," kata mantan Sekretaris Bappeda itu.

Saat ini, proses lelang jabatan telah memasuki tahap sosialisasi wali kota kepada para lurah dan camat setempat. Nantinya, dari lelang jabatan itu akan didapat figur pemimpin yang berkompetensi dan mampu meningkatkan pelayanan birokrasi. Dia berjanji akan terus mematangkan sistem tersebut.

Pendaftaran secara online pun akan dibuka mulai 8 April 2013-22 April 2013 dan DKI memiliki target pada 21 Juni mendatang pelantikan sudah dapat dilaksanakan. "Harapan kami, lelang jabatan ini menjadi inspirasi bagi reformasi birokrasi di nusantara. Kami ingin Ibu Kota jadi inspirator pembangunan dan perubahan," kata Made.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun memberikan prioritas kepada lurah dan camat yang masih menjabat dan juga bagi yang posisi camat dan lurah di wilayah masih kosong. Adapun posisi camat yang kosong saat ini adalah Ciracas, Setiabudi, dan Pesanggrahan.

Jabatan lurah yang masih kosong adalah lurah Cikini, Kartini, Rorotan, Tanjung Priok, Angke, Pejagalan, Kebon Jeruk, Mangga Besar, Ciganjur, Mappar, Kota Bambu Selatan, Melawai, dan Petukangan Selatan.

Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B, tertinggi III-D, dan memiliki eselon IV-A. Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III-D dan tertinggi IV-B dengan minimum pendidikan S-1.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com